Polisi Gadungan Tipu Warga Puluhan Juta
Seorang polisi gadungan ditangkap jajaran Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi palsu itu diketahui bernama Yoyok Hadi Kuscahyo. Pria 43 tahun ini merupakan warga Jalan Ikan Wader Pari, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi.
Dia ditangkap karena telah menipu Hartono Subianto alias Yung Yung. Korban 46 tahun itu merupakan warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Dalam kasus ini, korban menderita kerugian sebesar Rp30 juta.
"Kami kasus yang berhubungan dengan nama institusi. Kasus tipu gelap dengan modus operandi mengaku sebagai anggota Polri," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 21 Mei 2020.
Kasus ini bermula pada bulan Januari 2020 lalu. Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Reskrim Polresta Banyuwangi. Untuk meyakinkan korban, dia sempat membuat cerita seolah pernah berdinas di Timor Timur dan sejumlah wilayah lain. Sehingga korban pun percaya.
Apalagi, saat bertemu korban, pelaku selalu mengenakan kaos polisi. Selain itu, pelaku juga beberapa kali menunjukkan pistolnya dihadapan korban. Sehingga korban semakin yakin kalau pelaku adalah seorang anggota Kepolisian. Belakangan diketahui pistol tersebut adalah senjata jenis airsoft gun (senapan angin).
"Yang bersangkutan mengaku bisa mengurus dan menyelesaikan keuangan korban yang dipinjam orang di wilayah Surabaya sebanyak Rp15 miliar. Dia menjanjikan bisa menyelesaikan masalah itu," jelas Arman Asmara.
Seiring waktu berjalan, pelaku meminta uang untuk mengurus piutang korban. Pelaku juga sempat meminjam uang sebesar Rp10 juta pada korban. Alasannya untuk membelikan sepeda motor anaknya. Tanpa curiga, korban mengeluarkan uang senilai total Rp30 juta.
"Lalu korban melaporkan apa yang dialaminya pada Polsek Glenmore. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tegas Arman Asmara.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Taruna wama biru silver dengan nomor Polisi P 846 NL, sebuah kaos warna coklat bertuliskan polisi, sebuah celana cokelat merk Blackhawk, satu unit HP Merk Samsung warna putih, sebuah airsoft gun wama hitam berutliskan MP-654K CAL.4,5 mm, dan uang tunai Rp1,5 juta.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 378 dan atau pasal
372 Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkas Arman Asmara.