Terobos Lampu Merah di Surabaya, CCTV akan Merekam dan Menilang Anda
Satuan lalu-lintas Polrestabes Surabaya mulai lakukan uji coba kebijakan tilang berbasis CCTV. Penerapan tilang berbasis CCTV sendiri dilakukan mulai bulan September 2017 ini.
"Untuk tahap awal ini, kami sudah menemukan adanya 100 pelanggaran di Traffic Light Bratang yang berhasil terekam kamera CCTV. Surat teguran bagi pelanggar juga sudah kami kirimkan ke rumah yang bersangkutan sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan tilang berbasis CCTV per September ini," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin 4 September 2017.
Alamat pemilik kendaraan yang ditilang, diperoleh dari rekam foto plat nomor kendaraan dari Dishub Surabaya yang dikirimkan ke Dirlantas Polda Jawa Timur untuk divalidasi. Setelah itu, dibuatkan surat teguran disertai foto bukti pelanggaran saat di Traffic Light.
Surat teguran ini juga diantarkan langsung oleh personel kepolisian sekaligus untuk memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran dan sudah berhasil terekam di CCTV yang ada di traffic light.
Untuk sementara, pengiriman surat teguran masih dilakukan kepada kendaraan berplat nomor Surabaya atau L. Untuk plat nomor luar kota saat ini masih dicarikan formula yang tepat untuk memberikan teguran.
Untuk tahap awal ini, pengiriman surat teguran pelanggaran lalu lintas akan dilakukan selama satu bulan penuh. Sementara pada bulan berikutnya, yaitu pada bulan Oktober penerapan sanksi tilang akan mulai diberlakukan.
Sementara itu, terkait penggunaan CCTV untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu litas ini juga akan ditambah. Dishub Kota Surabaya juga akan menambah jumlah CCTV khusus untuk program ini.
Adewira menegaskan, program ini sebenarnya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib lalu lintas. Sebab, menyerobot Traffic Light atau melakukan pelanggaran lalu lintas bisa berakibat pada keselamatan jiwa pelanggarnya atau orang lain. (wah)