Menegakkan Imamah & Imarah, MUI Ingatkan Masyarakat Tidak Golput
Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
"Masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram. Masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput."
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, mengungkapkan hal itu dikutip Ngopibareng.id, Rabu (3 Januari 2024) dari laman mui.or.id,
Cholil menyampaikan, apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari tiga capres – cawapres maka Indonesia bisa kacau.
“Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok tersebut.
Ijtima Ulama 2009
Dalam fatwa MUI tersebut dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009.
Dosen Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Kabupaten Bogor tersebut mengingatkan masyarakat harus memilih satu dari tiga pasangan capres-cawapres.
“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” terangnya.
Cholil berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencari sosok pemimpin yang dirasa ideal untuk memimpin Indonesia ke depan.
“Pemimpin adalah cerminan dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih,” tuturnya.
Advertisement