Mendikbud: Tak Ada Perubahan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran Baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan tidak ada perubahan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Semua berjalan seperti biasa. Kepala dinas dapat melaksanakan proses PPDB di tengah pandemi virus corona dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Mendikbud menjelaskan soal PPDB ini untuk meluruskan pemberitaan di media sosial dan perubahan proses PPDB terkait dengan darurat corona.
"PPDB dilaksanakan dengan ketentuan Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah," kata Mendikbud dalam pernyataan tertulis, Selasa 21 April 2020.
Untuk PPDB Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau, prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
"Penyebaran pandemi corona mengakibatkan banyak peserta didik harus melaksanakan kegiatan belajar di rumah, baik melalui sarana dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Namun, tidak semua peserta didik maupun pendidik memiliki kemampuan untuk mengakses platform pembelajaran daring secara optimal," terang Nadiem Makarim.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekayasa proses belajar ini meluncurkan Program "Belajar dari Rumah" di TVRI yang sudah berjalan sejak 13 April 2029.
"Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19, khususnya membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses internet, baik karena tantangan ekonomi maupun letak geografis,” ujar Nadiem Makarim.
Program Belajar dari Rumah di TVRI, merupakan respons cepat Kemendikbud terhadap masukan Komisi X DPR RI pada Rapat Kerja tanggal 27 Maret 2020 yang lalu. Hal ini, dikatakan Mendikbud sejalan dengan semangat Merdeka Belajar.