Mendikbud: Pelajaran Agama akan Dihapus
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan akan menghapus pendidikan agama di sekolah dan menggantinya dengan pendidikan di Madrasah Diniyah, Masjid, Pura, atau Gereja.
"Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas," ujar Muhadjir dalam raker Komisi X DPR, di Jakarta, Selasa (13/6) sore.
Sekolah dapat mengajak siswa belajar di masjid, madrasah maupun rumah ibadah ataupun mendatangkan guru madrasah ke sekolah.
Menurut dia, jika sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas.
Pihak Kemdikbud akan mengatur teknis agar pendidikan agama yang didapat di luar kelas atau sekolah itu disinkronkan dengan kurikulum.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pelaksanaan sekolah lima hari itu tidak wajib dilaksanakan seluruh sekolah. Hanya sekolah yang siap, bisa melaksanakannya.
Muhadjir menjelaskan, sekolah lima hari akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Ada sekitar 9.830 sekolah yang akan melaksanakannya.
Sedangkan untuk peraturannya, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menegaskan, Permendikbud Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini. Pelaksanaannya bertahap menunggu seluruh sekolah siap. (ant)