Mendikbud: Kemampuan Guru Berbahasa Indonesia Masih Rendah
Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kemahiran berbahasa Indonesia para guru. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebanyak 19.229 guru telah menempuh Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sejak tahun 2016.
UKBI merupakan tes kemahiran berbahasa Indonesia standar secara lisan, dan tulis untuk mengukur kemahiran berbahasa, baik penutur jati, maupun penutur asing. Alat uji ini telah mendapatkan pengakuan yaitu berupa hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2003.
UKBI kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan dan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Sebagai peraturan operasional dari PP tersebut kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, dan Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
Hasil UKBI tersebut menunjukkan baru sebanyak enam orang guru memperoleh predikat istimewa. Selebihnya, 24 persen guru berpredikat unggul dan sangat unggul, dan sebagian besar memperoleh predikat madya.
"Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemahiran guru dalam berbahasa Indonesia," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy.
Menindaklanjuti hal itu, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud menyelenggarakan sosialisasi dan tes UKBI selama sepekan, yaitu dari 10 s.d. 15 Mei 2019. Sebanyak 500 guru dan kepala sekolah di DKI Jakarta turut berpartisipasi pada sosialisasi tersebut.
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar, menjelaskan data capaian nilai kemahiran memang sudah memenuhi target bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia.
"Data menunjukkan bahwa tingkat kemampuan bahasa Indonesia bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia adalah madya yang memang sudah sesuai dengan capaian yang kita harapkan," ujarnya, saat membuka Sosialisasi dan Tes UKBI, di Kantor Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, di Rawamangun, Jakarta, Sabtu 11 Mei 2019.
Cakupan penilaian UKBI meliputi tiga jenis keterampilan, yaitu ketrampilan reseptif peserta uji dalam kegiatan membaca dan mendengarkan; pengetahuan dan pemahaman peserta uji dalam penerapan kaidah Bahasa Indonesia, dan ketrampilan produktif peserta uji dalam kegiatan menulis dan berbicara dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lisan.
Para peserta yang mengikuti tes UKBI akan mendapatkan sertifikat UKBI dengan hasil peringkat dan nilai yang diperoleh dengan masa berlaku selama dua tahun. Hasil pemeringkatan UKBI meliputi Istimewa (725-800), Sangat Unggul (641-724), Unggul (578-640), Madya (482-577), Semenjana (405-481), Marginal (326-404), dan Terbatas (251-325).
Selain cakap berbahasa, guru Bahasa Indonesia guru harus menguasai bahasa asing lain, seperti bahasa Inggris dengan standarnya itu seperti TOEFL.
Kemampuan bahasa asing ini dapat dimulai dengan mengadopsi pelajaran dwi bahasa atau bilingual bagi siswa Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. (asm)
Advertisement