Mendikbud Gandeng KPK Cegah Kebocoran Anggaran Pendidikan
Anggaran pendidikan yang mencapai Rp 492,5 triliun atau 20 persen dari total APBN 2019, harus dikawal dengan sungguh-sungguh supaya mencapai sasaran dan tidak bocor di tengah jalan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effenfy menyadari, kementeriannya tidak memiliki perangkat yang cukup untuk mengawal anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah yang jumlahnya lebih dari Rp 308 triliun, atau sekitar 62,2 persen dari total anggaran pendidikan.
Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai lembaga yang cukup kredibel untuk diajak bersama-sama mengawal anggaran pendidikan, karena jaringannya luas, di samping aparat penegak hukum lainnya.
"Alhamdulillah KPK menyatakan siap bekerjasama dengan Kemendikbud untuk mengawal anggaran pendidikan," kata Mendikbud setelah bertemu Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Persada, Selasa 8 Januari 2019.
Menurut Mendikbud ada yang beranggapan anggaran pendidikan sebesar Rp 492,5 triliun, seluruhnya dikuasai oleh Kemdikbud. Pendapat ini harus diluruskan, kata Mendikbud.
Kewenangannya dalam mengelolah anggaran pendidikan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka beberapa langkah strategis di bidang pendidikan akan segera dijalankan Kemendikbud pada tahun 2019.
“Kita akan mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendidikan agar lebih optimal. Karena itu, kita akan melakukan sinkroniasi dalam pemanfaatan anggaran agar lebih tepat sasaran,” kata Mendikbud
Kemendikbud akan menggandeng KPK dan kementerian serta lembaga-lembaga terkait untuk mengawal distribusi dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dijelaskan Muhadjir, dalam APBN 2019, jumlah alokasi anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke kas daerah mencapai sekitar 62,6 persen (308 triliun rupiah lebih) dari total 492,5 triliun rupiah. Maka, diperlukan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat lebih dapat dirasakan dampaknya.
Langkah kedua, optimalisasi penggunaan anggaran sebesar 7,3 persen dari total 20 persen anggaran fungsi pendidikan di Kemendikbud, untuk memacu percepatan perbaikan pendidikan di daerah. Kemudian, Kemendikbud akan melakukan sinkronisasi penggunaan anggaran fungsi pendidikan, baik yang berada di pusat maupun daerah.
“Agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran baik di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), berupa DAU, dan DAK, maupun APBN yang ada di Kemendikbud. Sehingga) bisa semaksimal mungkin menangani permasalahan pendidikan di daerah,” ujar Mendikbud.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan perlu ada regulasi yang lebih efektif dan transparan untuk mengawal anggaran pendidikan yang nilainya lebih besar dibanding kementrian dan lembaga yang lain. (asm).