Mendekam di Rutan KPK, Bupati Rita Tulis Novel dan Puisi
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, menceritakan pengalamannya selama menjalani hukuman di Rumah Tahanan KPK, setelah menjadi terdakwa kasus gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Kukar.
Ia mengakui, selama berada di balik sel tahanan, berniat mengarang novel mengenai cinta. "Dinding tahanan penuh dengan puisi saya, saya berniat akan menulis novel cinta," kata Rita di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Tak hanya soal tulis menulis yang Rita kerjakan selama lima bulan mendekam di rutan KPK, dia mengakui suka berolahraga diiringi alunan musik dangdut yang merupakan ciri khas musik Indonesia.
Politikus Partai Golkar itu mengibaratkan kehidupannya dalam tahanan seperti sebuah permainan yang statusnya sudah tamat alias game over.
"Tetapi sekarang lagi game over," kata Rita singkat.
Dalam kasus ini, Rita bersama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp469 miliar dari para pemohon perizinan dan para pelaksana proyek di Dinas Pemkab Kukar serta Lauw Juanda Lesmana. Rita juga didakwa menerima suap sebanyak Rp6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima, Hery Sutanto.
Atas perbuatannya, Rita didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (frd/ant)