Mendagri Tito Pecat Bupati Mojokerto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa (MKP). Sebagai gantinya, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keterangan (SK) bernomor 131.35-5485 tahun 2019, tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Mojokerto, yang ditetapkan pada 5 Juli 2019 lalu.
Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerima SK yang ditandatangani Mendagri Tito sejak 8 November 2019, per Senin, 25 November 2019 lalu. SK keluar setelah salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) yang menyatakan MKP telah bersalah melakukan korupsi dana perizinan menara senilai Rp2,75 miliar.
"Iya ini baru kami terima Senin kemarin, pasti akan kami tindak lanjuti. Segera koordinasikan dengan DPRD untuk menentukan agenda paripurna," terang Kabag Administrasi Pemerintahan, Rahmat Suhariyono.
Terdapat tiga poin penting dalam surat mendagri tersebut, yakni memberhentikan MKP tidak dengan hormat karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Poin kedua yakni menunjuk Pungkasiadi sebagai Plt untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati hingga dilantiknya wabup sebagai bupati. Poin terakhir yaitu SK ini berlaku sejak ditetapkan, 5 Juli 2019 lalu.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, menjelaskan, hingga saat ini dewan belum menerima salinan surat dari kemendagri. Sehingga, mereka tak bisa menjadwalkan paripurna.
"Pastinya kami akan gelar rapat Banmus dulu untuk menentukan agenda rapat paripurnanya, itupun kalau sudah terima surat yah," ucapnya.
Sementara itu, Plt Bupati Mojokerto yang akrab disapa Abah Ipung masih belum memberikan keterangannya.
Seperti diketahui, Mustofa Kemal Pasa telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR), dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
KPK menduga Mustofa menerima Rp2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.
Selain itu, Mustofa Kemal Pasa dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp34 miliar.
Mustofa Kemal Pasa juga dijerat KPK dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa sebesar Rp4,2 miliar, untuk belanja kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit.