Mendagri Siap Hadapi Gugatan
Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan siap menghadapi gugatan Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Pengadilan Tata Usaha Negara perihal kebijakannya yang mempertahankan inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Nggak ada masalah. Saya siap jika dipanggil ke PTUN," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Selasa, (21/2).
Status Ahok yang kembali aktif sebagai gubernur menjadi kontroversi. Keputusan pemerintah itu mendorong sejumlah pihak menggugat Presiden Joko Widodo dan Tjahjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta meminta fatwa MA. Adapun gugatan diajukan oleh ACTA dan Parmusi.
Tak hanya itu, beberapa fraksi setuju menggulirkan Hak Angket untuk mempertanyakan kebijakan Kemendagri mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Tjahjo menyatakan menghormati segala proses hukum yang ada, tak terkecuali yang diajukan ACTA dan Parmusi. Indonesia, menurutnya, adalah negara hukum sehingga ia harus mematuhi proses hukum yang berjalan. Meski begitu, Tjahjo menyatakan bahwa dirinya yakin tidak salah mempertahankan Ahok. Apalagi, sudah ada fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan tidak akan ikut berpendapat dan tidak ada protes dari Presiden Joko Widodo.
"Saya tetap pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada bapak Presiden Joko Widodo apa yang saya putuskan," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, Menteri Tjahjo menjelaskan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disebutkan bahwa kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun akan diberhentikan sementara. "Yang saya lakukan itu sesuai dengan aturan hukum yang kami yakini," kata Tjahjo di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (14/3) lalu. (frd)