Mendagri: Pemerintah Serahkan Kasus Malaysia ke KPU dan Bawaslu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut kasus temuan surat suara yang tercoblos di Malaysia, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diselidiki.
"Mahkamah Konstitusi, partai politik yang mengusung capres-cawapres sudah menyerahkan kepada KPU. Saya yakin penyelenggara ini tidak akan berani melanggar satu titik pun yang dilarang dalam undang-undang," kata Tjahjo Kumolo, Jum'at, 12 April 2019.
Tjahjo Kumolo mengungkapkan, penyelidikan kasus di Selangor, Malaysia saat ini sepenuhnya diserahkan pada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.
"Kami sekarang sedang menunggu penyidikan dari KPU dan Kepolisian yang berangkat ke Malaysia. Saya pastikan Bawaslu juga netral dalam hal ini," ungkap Tjahjo.
Menurut Tjahjo Kumolo, berita-berita yang beredar di media soal anggota Panwaslu yang diduga dituding pendukung calon presiden Prabowo Subianto adalah berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Intinya berita-berita yang beredar itu tidak benar adanya,"imbuhnya.
Tjahjo menilai, dari data yang sudah terkumpul sampai saat ini. Kasus di Selangor, Malaysia perlu dilakukan secara benar.
"Saya kira dari data yang terkumpul harus dikuak dengan benar siapa yang bermain dan siapa yang memainkan," tambahnya.
Untuk mengantisipasi hal ini terjadi tidak kembali, Tjahjo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar racun demokrasi yaitu, hoax sebelum diketahui kebenarannya.
"Antisipasinya, ya jangan menyebar hoax karena itu racun demokrasi. Kita harus menyebarkan hal yang positif siapapun pilihannya. Sebab di era sekarang informasi dari media sosial sudah tidak bisa dibendung lagi, tinggal kita mengantisipasi diri sendiri agar tidak menyebar hoax," tutupnya. (pit)
Advertisement