Mendagri Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat Melanggar Hukum
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut aparat penegak hukum bisa memproses hukum kasus penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dengan pasal perampasan kemerdekaan.
"Sekarang tinggal di proses, dari segi hukum kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan kepada penegak hukum. Misalnya, perampasan kemerdekaan, itu ada pasalnya di KUHP merampas kemerdekaan orang, itu bisa," katanya seperti dikutip Antara, Jumat, 28 Januari 2022.
Tito menambahkan, apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat itu tidak boleh dilakukan jika ditilik dari etika administratif kepala daerah.
Ada pelanggaran, tetapi Kemendagri tidak akan mengusut lantaran aparat penegak hukum sudah turun tangan. Tito mempercayakan kepada aparat yang sejauh ini sudah memproses hukum.
"Kita tunggu sampai pengadilan terbukti atau tidak. Kalau terbukti otomatis akan diberikan sanksi ditahan dan diberhentikan," ujar Tito.
Sebelumnya, ditemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Mulai terungkap ketika KPK dan pihak lain melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi yang dilakukan Terbit.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Itu sudah berlangsung selama 10 tahun dan tanpa izin.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 48 orang yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu juga dipekerjakan sebagai buruh pabrik kelapa sawit, namun tak dibayar.
"Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja," kata Ramadhan.
Kepala Bagian Humas BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo mengatakan rehabilitas pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat itu tidak memenuhi syarat dan sangat tidak layak.
"BNN dengan cara tegas mengatakan, dua tempat kerangkeng di rumah Bupati Langkat Bapak Terbit Rencana Perangin Angin itu bukan balai atau tempat rehabilitasi, dikarenakan tidak memenuhi semua persyaratan," kata Sulistyo.
Advertisement