Konflik Bupati Vs DPRD Jember, Mendagri Tunggu Gubernur Jatim
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberi waktu kepada Bupati Jember, Faida untuk menyelesaikan onflik dengan DPRD Jember. Tenggat waktu ini sekaligus menunggu hasil pembicaraannya bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah pada 24-26 Juni 2020.
Hasil pembicaraan itu akan menjadi pertimbangan Kemendagri mengambil sikap atas konflik Bupati Jember dengan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut selama ini.
Demikian disampaikan Mendagri Tito dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonedia (DPD RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa 23 Juni 2020.
Dalam acara tersebut, hadiri juga Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitii, Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Senator DPD RI, Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.
Mendagri Tito menilai, persoalan Kabupaten Jember sebenarnya adalah komunikasi antara kepala daerah dan DPRD, sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan.
“Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni besok akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya,” kata mantan Kapolri tersebut.
Kata La Nyalla, forum konsultasi ini digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara bupati dan DPRD Jember yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah.
“Apalagi saat ini dampak pandemi Covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan,” ujar La Nyalla.
Ditambahkan LaNyalla, pada prinsipnya DPD RI akan mendukung langkah yang akan diambil mendagri terkait hal tersebut, mengingat pembangunan di Jember harus tetap berjalan dan kondusif.
“Karena itu, DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran Covid-19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD, hingga berujung proses hak angket, dilakukan karena bupati bertindak sepihak, termasuk memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.
"Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember, karena itu kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh Bupati. Dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum, dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat,” kata Itqon.
Di tempat yang sama, Ketua BAP DPD RI, Sylviana Murni berjanji akan mencari jalan keluar yang obyektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku. Bila perlu memanggil terlebih dahulu Bupati Jember Faida, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan mal administrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember.
“Ini sesuai tugas dan kewenangan kami, BAP DPD RI yang ditugaskan Ketua DPD RI untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Bila perlu kami juga akan mengundang Bupati Jember, jadi bukan hanya Kemendagri yang mengundang. Hal ini perlu dilakukan karena kami harus objektif dalam menjalankan tugas secara kelembagaan, sehingga didapatkan keputusan yang diambil atas dasar informasi yang komprehensif," kata Sylviana.
Advertisement