Mendagri Libatkan Ahli Tata Negara, Tindaklanjut Putusan MK
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian akan mempelajari dan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen dalam Undang-Undang Pemilu.
Ditemui di acara Hari Jadi Damkar Indonesia ke 105 di Surabaya, Tito Karnavian mengaku bahwa masih belum mempelajari putusan tersebut. "Saya belum pelajari, saya nanti akan pelajari, kami harus melihat jangan hanya dari media, saya ingin melihat langsung," ungkap Tito ditemui di Lapangan Kodam Surabaya.
Meski demikian, pihaknya akan mengumpulkan ahli tata negara untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. "Saya akan kumpulkan ahli tata negara, seperti apa langkah-langkah kedepan dan nanti akan kami bicarakan dengan pemerintah dan juga dengan DPR (mengenai putusan MK)," ungkap Tito.
Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan sebagian Perludem. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas serta besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dengan pedoman persyaratan yang telah ditentukan.
Gugatan itu menganulir ketentuan sebelumnya, di mana partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Artinya, ketentuan 4 persen akan dihapuskan pada Pemilu 2029 mendatang.