Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Dukung Pasangan Capres
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan soal kepala daerah yang ikut mendukung salah satu calon presiden (capres) pada Pilpres 2019.
Menurutnya, kepala daerah merupakan seseorang yang diusung oleh partai politik (parpol) atau orang yang tergabung dalam parpol.
"Kepala daerah punya hak untuk mendukung pasangan capres atau netral juga boleh," ucapnya usai menghadiri acara Kongres HIMAPOL di Aula Amerta Kampus C Universitas Airlangga (Unair), Senin, 24 September 2018.
Tjahjo menambahkan kepala daerah tersebut boleh melakukan kampanye untuk mendukung salah satu capres pilihannya. Namun, mereka harus ijin telebih dahulu pada Mendagri untuk mengajukan cuti kampanye.
Tak hanya itu, Tjahjo juga menegaskan kepala daerah tidak boleh menggerakkan aparatur sipil serta menggunakan aset-aset milik negara dalam rangka mendukung salah satu capres.
"Yang penting tidak meninggalkan pelayanan pada masyarakat dan tugasnya sebagai kepala daerah," katanya. (amm/wit)