Mendagri: Bupati Sidoarjo harus Dinonaktifkan!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Bupati muda yang akrab disapa Gus Muhdlor ini diduga melakukan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Mengenai status kepegawaian Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, seorang kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan. Untuk sementara waktu, posisi Gus Muhdlor akan digantikan oleh wakilnya sebagai Plt.
"Ini berbicara mengenai prosedur yang ada. Kalau seandainya ditetapkan sebagai saksi tidak dinonaktifkan, tetapi kalau tersangka nanti bisa dinonaktifkan. Nah, kalau seandainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain maka pemberhentian sementara. Kalau terpidana baru pemberhentian permanen. Saya bicara prosedur tidak kasusnya, itu urusan KPK," demikian penjelasan Tito Karnavian, usai memimpin upacara puncak perayaan Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII yang digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis, 25 April 2024.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini dilakukan pada 16 April 2024.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," jelas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa, 16 April 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan analisa keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Hingga saat ini, Gus Muhdlor belum memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan lanjutan dengan beralasan masih mengalami sakit.