Mendagri Berang, Masih Ada Bupati yang Ditangkap KPK
Mendagri Tjahjo Kumulo tidak bisa menyembunyikan kesalnya terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muhtar yang terkena OTT karena kasus korupsi.
"Kok nggak ada takutnya, padahal sudah cukup banyak bupati yang dijebloskan ke bui karena korupsi. Terserah KPK mau diapain kalau buktinya memang ada," kata Mendagri, Kamis, 13 Desember 2018.
Yang membuat Mendagri kesal hanya selang sehari setelah Presiden Jokowi mewanti-wanti kepada daerah untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran, justru Bupati Cianjur itu tak mengindahkan pesan tersebut.
Bahkan lebih menyedihkan lagi penangkapan Irfan Rivano Muhtar itu terjadi setelah sehari Presiden Jokowi bagi-bagi anggaran belanja untuk daerah dan pusat.
Sebelum menyerahkan DIPA ke para kepala daerah se-Indonesia, Presiden mengingatkan kepada seluruh pengguna anggaran pusat maupun daerah, supaya menjaga anggaran ini dengan baik, jangan sampai ada yang tercecer ke kantung pribadi.
"Ternyata esok harinya Bupati Cianjur terjaring OTT. Artinya Bupati itu masa bodoh dengan peringatan presiden tersebut," kata Mendagri.
Politisi Nasdem yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu 12 Desember 2018, telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, sekaligus merupakan bupati ke-21 di tahun 2018 yang ditangkap KPK karena kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Basaria Penjaitan menjelaskan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yang ditetapkan menjadi itu adalah Irvan Rivano Muchtar (Bupati Cianjur), Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), dan Rosidin (Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur).
Sementara Tubagus Cepy Sethiady (kakak ipar Irvan) hingga pagi ini masih diburu KPK. Basaria meminta Tubagus menyerahkan diri.
"Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu," kata Basaria.
Ke empat tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf f atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal tersebut bahwa pegawai negeri, penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin, dalam kasus korupsi, menjadi tanggung jawab kepala daerah setempat.
Kedua pelaku berstatus karyawan daerah, bukan karyawan Dikbud meskipun berkecimpung di bidang pendidikan. "Tapi sebagai Mendikbud, saya menyesalkan anggaran pendidikan digerogoti," kata Muhadjir. (asm)