Mencermati Sikap Kritis NU dalam Pilkada dan UU Cipta Kerja
Oleh: Edy M Yakub
Ibarat berkendara dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba ada kendaraan yang berbalik arah di tikungan. Begitulah, sikap Nahdlatul Ulama (NU) dalam perjalanan berbangsa dan bernegara dalam dua bulan terakhir yakni mengejutkan, meski kecintaan pada Tanah Air dari organisasi kaum sarungan itu tidak perlu diragukan lagi.
Ormas Islam terbesar di Indonesia (bahkan, mungkin di dunia) itu selama beberapa tahun terakhir justru dikenal "sangat politis" karena keterlibatan dari sejumlah pegiat/aktivisnya dalam "politik praktis" (pilkada) dan kuatnya pengaruh dari parpol yang kelahirannya dibidani sejumlah tokoh NU yakni PKB, namun kini berbalik arah menjadi sangat kritis.
Ya, dalam dua bulan terakhir ada dinamika menarik di tubuh NU. Dalam pernyataan sikap pada 20 September 2020, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 demi menjaga kesehatan rakyat.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Meskipun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak," katanya.
Argumentasinya, NU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun, penularan COVID-19 telah mencapai tingkat darurat, sehingga prioritas utama kebijakan negara selayaknya diorientasikan untuk kesehatan.
Selain itu, NU juga mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2012 di Kempek Cirebon tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang banyak menimbulkan mudarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi. Permintaan menunda pilkada demi kesehatan itu pun "diamini" ormas Islam yang juga besar yakni Muhammadiyah.
Tidak lama berselang, sikap NU yang lebih kritis pun muncul. Ketua Umum PBNU yang juga Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj itu dalam keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2020, menyatakan UU Cipta Kerja memberi peluang komersialisasi pendidikan. "Sektor pendidikan semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara," katanya.
Ia menyebut Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia dalam kapitalisme pendidikan. Dengan begitu, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.
Catatan lain, NU juga menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah sebagai dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. "Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," katanya. Ia mencontohkan UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah. Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah, sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.
"Semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan, termasuk masalah sertifikasi halal. Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal tersebut, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga. Sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme industri syariah yang sedang tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi," katanya.
Yang menarik, NU itu kritis tapi tidak keras atau kasar. Sikap kritis NU itu tidak diwujudkan dengan aksi turun ke jalan, meski pernyataan Ketua Umum PBNU mungkin menggunakan "bahasa" yang keras, namun NU memilih untuk siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan. Tidak tergesa-gesa," katanya.
Hoaks
Bagaimanapun, Presiden Joko Widodo pun langsung merespons gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin malam 5 Oktober 2020 itu. "Saya melihat penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang dan hoaks di media sosial," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, 8 Oktober 2020.
Terkait isu penghapusan standar upah pekerja, Presiden menilai hal itui tidak benar, karena Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Mengenai standar perhitungan upah pekerja yang disebut dihitung per jam juga tidak benar, karena tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, yakni upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
Terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) dan tidak ada kompensasinya, juga tidak benar, karena hak cuti tetap ada dan dijamin. Mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak juga tidak benar, karena UU justru mengatur bahwa perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
Terkait penghilangan jaminan sosial pekerja juga tidak benar, karena jaminan sosial tetap ada. Soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi industri, juga tidak benar, karena industri besar tetap harus ada studi AMDAL yang ketat, tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
Terkait berita adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian pondok pesantren, juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK), sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja. "Aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," kata Presiden.
Terkait munculnya bank tanah, Presiden menyatakan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. "Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah. Selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.
Terkait isu RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat, Presiden menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "Tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan. NSPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," katanya.
Terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan. "Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan di daerah diberikan batas waktu. Hal terpenting adalah service level of agreement yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," katanya.
Respons cepat yang disampaikan Presiden itu agaknya seiring dengan langkah cepat dari jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan menangkap seorang perempuan berinisial VE (36) yang diduga menyebar berita bohong atau hoaks terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI.
"Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa 'kok seperti ini', tetapi setelah kami melihat ya bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoaks," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta 9 Oktoner 2020.
Ia mengatakan VE yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menyebarkan hoaks terkait isi RUU Cipta Kerja melalui akun media sosial Twitter @videlyaeyang.
Hoaks yang disebarkan disebutnya seolah 12 pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di antaranya uang pesangon dihilangkan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus serta hak cuti tidak diberi kompensasi. "Motif pelaku, karena merasa kecewa dengan produk hukum itu dan kini sedang tidak memiliki pekerjaan," katanya.
Atas perbuatannya itu, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. "Pelaku hingga kini masih diperiksa karena baru diterbangkan dari Makassar pada Kamis malam 8 Oktober 2020. Barang bukti yang sudah disita adalah kartu SIM milik pelaku, telepon genggam dan tangkapan layar hoaks yang disebar," katanya.
Dorong Demokrasi
Terlepas dari hoaks sebagai motif yang melatarbelakangi sikap penolakan itu, Cendekiawan Muslim Ulil Abshar Abdalla dalam akun medsosnya 10 Oktober 2020 menulis bahwa sikap NU yang menolak UU Cipta Kerja dengan tegas (kritis) itu memang menimbulkan pertanyaan: "What happens to NU? Kenapa NU sekarang mendadak "populis"?. Pertanyaan ini ada dalam sejumlah percakapan di media sosial, terutama Twitter.
"Apalagi Kiai Sa'id Aqil Siroj menggunakan bahasa yang dari segi 'komunikasi politik' terbilang lumayan keras. Dalam laman NU Online, Kiai Sa'id menegaskan bahwa UU Ciptaker itu hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil."
Menurut dia, sejumlah pihak bertanya, bagaimana NU bisa bersikap begitu keras, sedangkan Kiai Ma'ruf Amin (mantan Rais Aam PBNU) ada di dalam Pemerintahan? Apalagi, sejumlah kader PKB juga duduk di dalam kabinet Jokowi. "Saya ingin menyebut kembalinya sikap kritis ini sebagai 're-radikalisasi'," katanya.
Cendekiawan Muslim dari kalangan NU itu menjelaskan istilah "re-radikalisasi" itu tak ada kaitan sama sekali dengan pengertian umum yang digunakan dalam frasa "Islam radikal", namun istilah radikal dalam konteks itu bermakna sebagai "sikap yang keras" dan "vis-à-vis" terhadap Pemerintah.
"Saya sengaja memakai istilah 're-radikalisasi' atau pengerasan kembali, karena momen 'radikalisasi' dalam NU memang muncul dari waktu ke waktu. Seorang sarjana Jepang yang bersahabat dekat dengan Gus Dur, Mitsuo Nakamura, pernah mengamati munculnya 'tradisionalisme radikal' di dalam NU," katanya.
Setelah menghadiri Muktamar NU ke-26 di Semarang pada 1979, Nakamura mengenalkan istilah "tradisionalisme radikal" sebagai sikap kritis pada pemerintah yang muncul sejak dekade 1970-an. Sikap kritis ini, kata Nakamura, disebabkan oleh munculnya generasi baru dengan pemikiran-pemikiran yang lebih segar.
"Mereka (generasi baru NU) membawa visi pembangunan alternatif sebagai kritik atas pembangunan ala Orde Baru yang 'top down'. Generasi baru ini diwakili oleh dua sosok penting yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Mahbub Djunaidi. Generasi baru yang kritis 'meng-ambyar-kan' citra lama NU," katanya.
Citra lama NU yang dipublikasikan para Indonesianis lama, seperti Harry Benda, Clifford Geertz, Herb Feith, dan Lance Castles, adalah NU sebagai 'a gerontocratic organization of opportunistic and unsophisticated rustic ulama' (organisasi para ulama sepuh yang oportunistik, tidak canggih, dan ndeso).
"Dari sana (generasi baru NU) akhirnya lahir para intelektual/aktivis NU yang aktif dalam gerakan advokasi sosial, pembelaan rakyat kecil, dialog antar-iman, dan pengembangan model pembangunan alternatif. Saya, terus terang, lahir dari generasi ini," katanya.
Menurut dia, perkembangan arus "tradisionalisme radikal" itu sempat redup pada era reformasi dengan eforianya, namun anak-anak muda NU masih merawat semangat ini tanpa lelah. Mereka berhimpun dalam sebuah gerakan Gusdurian yang bersemai di hampir seluruh daerah di Indonesia di bawah kepemimpinan puteri Gus Dur, Alissa Wahid.
"Mereka terus merawat pemikiran Gus Dur yang kritis, progresif, dan ekumenis (dalam pengertian membuka diri pada dialog-antar iman). Saya memahami sikap NU yang menolak UU Cipta Kerja baru-baru ini sebagai bangkitnya kembali sikap kritis dalam tubuh NU. Apalagi, sikap kritis NU pada Pemerintah bukanlah hal yang hanya sekali-dua kali saja," katanya.
Ya, NU adalah kekuatan sipil "pengimbang" yang mendorong demokrasi bisa tumbuh dengan sehat, sebab tanpa adanya "suara lain" akan justru mendorong Indonesia bisa meluncur pelan-pelan menuju situasi yang otoriter, yang mengabaikan prinsip musyawarah sesuai "kehendak bersama" dalam Pancasila dan UUD 1945.(*)
*Edy M Yakub, wartawan LKBN Antara
Advertisement