Mencegah Risiko Hukum PT SIG Gendeng Kejaksaan Agung
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menandatangani kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Selain itu, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
Kerjasama ini juga mencakup pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
Kerja sama juga diwujudkan dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Baik melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber maupun kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Utama SIG, Donny Arsal menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh perusahaan.
Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, maka permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam. Sehingga, perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain penandatanganan kerja sama, pada hari ini juga digelar seminar bertema “Business Judgment Rules”. Ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum bagi seluruh manajemen SIG beserta anak perusahaan dan afiliasi. Khususnya mengenai penerapan doktrin Business Judgment Rules dalam aktivitas bisnis dan pengurusan perusahaan.
Menurut Donny, JAMDATUN dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Hal itu terkait dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan dan kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.
“Adakalanya Direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), Direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision)," terangnya.
"Semoga dengan seminar ini dapat menambah wawasan dan semangat untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan,” sambung Donny Arsal.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan, berdasarkan perundang-undangan, JAMDATUN bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerja sama. Layanan dari kantor pengacara negara cukup bisa membantu dalam penyelesaian masalah legal, planning dan pengambilan keputusan atau saat menghadapi masalah hukum yang terjadi.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan kualitas yang terbaik seluruh Indonesia dan profesional,” ujar Feri.