Mencari Suaka, WNA Somalia Hamil Tua pun Ditolak Masuk Indonesia
Warga Negara Asing asal Somalia berinisial IA (25) ditolak masuk Indonesia setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta , Tangerang. Perempuan yang tengah hamil 9 bulan untuk mencari suaka itu tiba pada 9 Januari 2022 menggunakan maskapai Emirates Airways dengan nomor penerbangan EK 356. Selanjutnya, dia dipulangkan ke negara asalnya oleh Emirates pada 13 Januari 2022.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan, WNA asal Somalia itu sempat ditahan pihak Imigrasi dan berdasarkan informasi yang diterimanya, pengungsi tersebut terlihat tidak sehat dan mengalami pembengkakan dibadannya.
Selain itu, sambung Usman, pengungsi itu juga merasa khawatir karena tidak lagi bisa merasakan pergerakan janinnya. Dia sudah mulai merasakan nyeri persalinan, namun tak kunjung diberi akses ke rumah sakit oleh petugas imigrasi.
Di sisi lain, lanjutnya, organisasi internasional yang memiliki mandat untuk mengurus pengungsi juga belum diberikan akses untuk bertemu dengan pengungsi tersebut dan melakukan verifikasi langsung.
Pencari Suaka sejak 2016
Padahal, kata dia, perempuan itu sebelumnya sudah resmi terdaftar sebagai pencari suaka di Indonesia sejak 2016. Dia meninggalkan Somaliland karena kondisi di sana yang tidak stabil. "Dia juga adalah seorang penyintas kekerasan seksual," ujar Usman, dalam keterangan Minggu 16 Januari 2022.
Ia mengingatkan, Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk mencari suaka di negara lain untuk menghindari persekusi.
Selain itu, Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin hak setiap orang atas standar penghidupan yang layak. Lalu pada Pasal 12 kovenan tersebut juga menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi kesehatan yang dapat dicapai, baik jasmani maupun rohani.
"Tidak hanya itu, hukum internasional juga telah mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional, mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat di mana nyawa mereka terancam," tuturnya.
Kroscek Fakta di Amnesti Internasional
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Habiburahman, menyatakan pihaknya akan mengecek informasi yang disampaikan oleh Amnesty tersebut.
"Kami lagi berkoordinasi dengan Bidang TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Red) untuk mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Sekaligus untuk mengklarifikasi dengan kejadian yang sebenarnya di lapangan," ucap Habiburahman.
Sementara itu, Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) membenarkan insiden perempuan Somalia yang hamil tua dideportasi oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Selain itu, pihak UNHCR mengakui tak mendapatkan akses untuk pengungsi yang menjadi korban, meski telah meminta akses kepada otoritas yang bersangkutan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) menyampaikan alasan penolakan wanita asal negara Somalia IA (25) untuk masuk ke Indonesia.
Alasan Penolakan
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta), Romi Yudianto menuturkan, alasan penolakan ini lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan.
“Jadi maksud dan tujuannya tidak sesuai,” ungkapnya kepada rri.co.id, Sabtu (15/1/2022).
Tujuan yang tertera di visa, sambung Romi, dengan jawaban dari interview petugas Bandara Soetta tidak sesuai.
“Dari interview oleh petugas kita, dia mau mengunjungi saudaranya. Tapi, dalam visa tujuannya untuk bisnis mukena di salah satu PT,” terangnya.
Menurut Romi, karena adanya perbedaan inilah, IA pun dipulangkan kembali ke negara asalnya menggunakan maskapai yang serupa.
“Itu masih tanggung jawab pihak maskapai, memulangkan warga negara tersebut jika ada penolakan tidak memenuhi syarat imigrasi,” imbuhnya.
Dipulangkan ke Somalia
IA pun dipulangkan kembali ke negaranya pada tanggal 13 Januari 2022 lalu. Di sisi lain, pihak Bandara Soetta juga kini tengah melakukan investigasi terkait perusahaan yang memproduksi mukena tersebut.
“Kita juga sudah investigasi dan menindak lanjuti yang terjadi,” kata Romi.
Diberitakan sebelumnya warga negara asing asal Somalia berinisial IA (25) ditolak masuk Indonesia setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta , Tangerang.
Perempuan yang tengah hamil 9 bulan untuk mencari suaka itu tiba pada 9 Januari 2022 menggunakan maskapai Emirates Airways dengan nomor penerbangan EK 356. Selanjutnya, dia dipulangkan ke negara asalnya oleh Emirates pada 13 Januari 2022.