Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain, Ini Warning Rasulullah
Masalah paling kronis dihadapi masyarakat dan umat Islam secara luas di antaranya mencari kesalahan orang lain. Munculnya berita palsu, hoaks, di media sosial, berangkat dari penyakit kronis ini.
Para kiai dan ulama pesantren, sejak dini mengingatkan akan hal itu. Khususnya, diambil dari Al-Quran dan Al-Hadits.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (Al-Hujurat : 12)
Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala melarang kita untuk mencari-cari kesalahan orang lain [Tajassus]. Entah itu dengan kita menyelidikinya secara langsung atau dengan bertanya kepada temannya. Tajassus biasanya merupakan kelanjutan dari prasangka buruk sebagaimana yang Allah Ta’ala larang dalam beberapa kalimat sebelum pelarangan sikap tajassus.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا
“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.”[HR.Al-Bukhari hadis no. 6064 dan Muslim hadis no. 2563]
“Seorang Muslim adalah saudara Muslim lainnya, ia tidak menzaliminya, merendahkannya, menyerahkan (kepada musuh) dan tidak menghinakannya.” (HR. Muslim)
”Janganlah kalian saling hasad, saling berbuat najasy (menawar barang dagangan lebih tinggi untuk mengecoh pembeli lain), saling membenci , saling membelakangi, dan janganlah salah seorang di antara kalian menjual barang di atas jual beli oleh orang lain, dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, ia tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya (tidak peduli padanya), berdusta kepadanya, meremehkannya. Takwa tempatnya di sini, --beliau menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali--. Cukuplah seseorang itu dikatakan telah berbuat kejelekan manakala merendahkan saudaranya sesama Muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain itu haram darahnya, harta, dan kehormatannya.” (HR. Imam Muslim)
Demikian wallahu 'lam. (adi)
“Seorang Muslim adalah saudara Muslim lainnya, ia tidak menzaliminya, merendahkannya, menyerahkan (kepada musuh) dan tidak menghinakannya.”