Dana Bos untuk Pendidikan Mencapai Rp54,32 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulai tahun 2020 penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) menjadi Rp 54,32 triliun atau meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 49 triliun.
“Dengan peningkatan dana BOS ini maka dana yang disalurkan ke anak sekolah juga meningkat. Dana ini akan langsung ditransfer atau di kirim ke rekening sekolah masih masing,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin 10 Februari 2020.
Dijelaskan, dengan naiknya dana BOS ini maka dana yang akan diterima siswa antara lain, untuk anak penerima BOS anak Sekolah Dasar ( SD) yang tahun 2019 menerima Rp 800 ribu per orang meningkat menjadi Rp 900 ribu per orang.
Sedangkan untuk anak SMP yang semula menerima BOS sebesar Rp 1 juta per orang meningkat menjadi Rp 1,1 juta per orang.
Sementara untuk siswa SMA juga meningkat dari Rp 1,4 juta per orang menjadi Rp 1,5 juta per orang.
Sementara untuk SMK tetap sama antara Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta per orang. Serta SMK dengan kekhususan dana BOS-nya Rp 2 juta per siswa.
Adapun siswa yang akan menerima dana BOS tahun 2020 mencapai 45,4 juta siswa di seluruh Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, penyaluran dana BOS tahun 2020 ini akan dilakukan tiga kali transfer dalam setahun dengan format tahap 1 sebesar 30 persen yang disalurkan pada bulan Januari, tahan II dengan sebesar 40 persen akan disalurkan pada bulan April dan tahap III sebesar 30 persen akan disalurkan pada bulan September.
“Cara transfer BOS ini hanya tiga kali dalam setahun, sehingga berbeda dengan tahun 2019 yang empat kali dengan format 20 persen tahap I, terus 40 persen tahap II, tahap III 20 persen, dan tahap IV juga 20 persen,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, penggunaan dana BOS ini untuk keperluan pendidikan di luar gaji PNS.
Untuk itu pemerintah membatasi pembayaran honor dibatasi maksimum 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari dana BOS.
Sedangkan pembelian buku teks dan nonteks maksimum 20 persen dari dana BOS.
Namun ada kewenangan khusus kepada Kepala Sekolah untuk memberikan dana BOS hingga 50 persen, untuk guru honorer terutama di daerah terpinggir, terluar dan terdepan.
"Apabila guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportnya kurang. Kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya, karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya,” tegasnya.
Dijelaskan, sebenarnya maksimal 50 persen untuk tenaga honorer, untuk kesejahteraan guru honorer terutama di daerah 3T, kepala sekolah yang mengetahui kondisi guru-guru yang gajinya dibawah UMR, demi untuk peningkatan mutu sekokah.
Advertisement