Menanti Kedatangan Aa Gym di Sidang Cerai
Sidang gugatan cerai talak Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dengan istrinya, Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih masih menunggu kehadiran penceramah kondang tersebut. Diketahui, Aa Gym absen dalam sidang diPengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Bandung, pada Rabu 17 Maret 2021. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Yoky M. Sulaiman. "Untuk saat ini Aa-nya enggak bisa hadir karena sedang di luar. Mungkin minggu depan bisa hadir ya," ujar dia.
Dalam satu unggahan di Instagram @aagym, ia terlihat tengah mendatangi sebuah masjid tertua di Cappadocia, Turki. Ia nge-vlog dan memperlihatkan keindahan bangunan yang dibangun tahun 1800an tersebut.
"Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sahabatku sekalian, Aa berada di salah satu masjid yang dibangun di tahun 1800-an di Cappadocia. Ini masjid sudah lama dan hanya ada satu jamaahnya, imamnya, muadzinnya, termasuk makmumnya kecuali pada pagi ini," tutur Aa Gym.
Putri Aa Gym dan Teh Ninih, Ghaida Tsurayya pun turut serta ke Turki bersama sang ayah. Namun tak terlihat para istri dari Aa Gym, baik Teh Ninih maupun Teh Rini.
Dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, cerai talak Aa Gym teregistrasi dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg di mana surat permohonan disampaikan pada 3 Maret 2021.
Adapun agenda sidang pertama yaitu pemeriksaan berkas dan pemeriksaan pada penggugat dan tergugat. Namun, para pihak tidak dapat hadir di persidangan karena ada keperluan.
Humas Pengadilan Kelas I A Kota Bandung Musthofa menyebut gugatan cerai talak Aa Gym dilayangkan sejak 3 Maret 2021. Dalam perkara itu, Aa Gym selaku pemohon dan Teh Ninih sebagai termohon. "Ya, terdaftar di Pengadilan Agama Bandung sekitar tanggal 3 Maret 2021," ungkapnya.
Sedianya kedua belah pihak menjalani sidang pertama. Namun, ternyata pihak pemohon kuasa hukum terlambat datang sehingga sidang gagal digelar. "Yang datang dari kuasa hukum termohon karena pihak pemohon belum hadir tanpa informasi jelas. Sidang ditunda 2 minggu, tanggal 31 Maret 2021 akan dilanjutkan kembali memanggil pemohon kuasa hukum," ujar Musthofa.