Menangis Saat Sidang di Mojokerto, Polwan Bakar Suami Mengaku Hanya Menakut-nakuti Korban
Sidang polwan bakar suami di Mojokerto masih bergulir di Mojokerto. Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila 28 tahun hadir secara langsung atau offline dalam sidang lanjutan untuk pertama kalinya.
Dila tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan pengawalan ketat oleh sejumlah personel Polda Jatim pada Selasa 19 November 2024, pukul 10.20 WIB.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengahadirkan terdakwa secara langsung.
Selama 3 kali persidangan, Dila mengikuti secara daring melalui rumah tahanan Polda Jatim. Penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim yang hadir secara langsung di ruang Cakra PN Mojokerto.
Briptu Dila dicecar pertanyaan oleh tiga hakim secara bergantian terkait kronologi kejadian yang mengakibatkan terbakar tubuh suaminya, Briptu Rian Wicaksono. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jangiani Longli.
Selama jalannya sidang, Dila tak henti-hentinya meneteskan air mata. Ia memaparkan kronologi kejadian sebelum suaminya dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Dila menegaskan bahwa ia dengan sengaja menyiapkan pertalite, korek api, dan tisu. Sebotol bensin itu kemudian disiramkan ke kepala suaminya hingga habis.
“Saya korek tisu itu jaraknya sekitar 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar (korban),” katanya.
Dila juga menjelaskan bagaimana Briptu Rian tak berkutik saat tangan kirinya diborgol oleh Dila ke tangga lipat yang ada di garasi rumah mereka. “Karena memang kalau sudah ketahuan, ya nurut saja. Soalnya sudah merasa bersalah,” kata Briptu Dila.
Meski tubuh Rian akhirnya terbakar, Dila mengaku tidak berniat membakar suaminya hidup-hidup. “Sebenarnya cuma untuk menakut-nakuti dan membuatnya kapok saja,” tandas Dila
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite.
Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.
Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96 persen. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu, 9 Juni 2024 siang.
Jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.
Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian yang tak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya.
Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800.000. Haris juga merespons masalah tersebut. Sebelum dibakar istrinya, korban mampir ke rumah ibunya untuk meminjam uang Rp 2 juta. Tujuannya menutupi gaji ke-13 yang ia pakai.
Namun, sang ibu belum sempat memberi pinjaman. Sebab, Briptu Rian keburu pulang saat ditinggal ibunya mandi. Padahal, ibunya akan ke ATM untuk mengambil uang setelah mandi. Ternyata, saat itu korban buru-buru pulang karena istrinya mengancam akan membakar anak-anaknya.
Advertisement