Menangis Saat Ditahan, Putri Candrawathi Titip Anak-anaknya
Putri Candrawathi resmi ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat, 30 September 2022 di Rutan Mabes Polri.
Putri didampingi kuasa hukumnya Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Rasamala Aritonang tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia menyampaikan pernyataan di depan awak media sambil menangis.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ujarnya kepada wartawan.
Di akhir pernyataannya, Putri menitipkan pesan bagi anak-anaknya sambil terisak. "Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu. Tetap lakukan yang terbaik," ujarnya.
Setelahnya, penyidik langsung membawa Putri dengan menggunakan mobil menuju Rutan Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi akhirnya ditahan setelah 43 hari berstatus tersangka. Penahanan diputuskan setelah polisi menilai kondisi psikologis dan jasmaninya baik.
Di samping itu, Polri berencana akan melimpahkan barang bukti beserta tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin, 3 Oktober 2022 besok.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.