Vaksinasi Bagi Tahanan KPK Sudah Dipertimbangkan Matang
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemberian vaksin bagi tahanan KPK yang dilakukan pemerintah untuk mencegah meluasnya penularan di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini disampaikan Wiku sebagai jawaban atas kritik yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu terkait pemberian vaksin covid-19 kepada 39 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Sebelumnya Erasmus menilai, pemberian vaksin itu justru memperlihatkan diskriminasi kepada para petugas maupun tahanan lembaga permasyarakatan (lapas) lain yang tidak menjadi prioritas vaksinasi pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah melaksanakan vaksinasi di lingkungan KPK, yang diselenggarakan selama lima hari dan diprioritaskan untuk internal KPK, termasuk pihak eksternal yang berada di lingkungan KPK.
"Vaksinasi di KPK diberikan kepada orang-orang yang kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK. Penetapan ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang juga berbasis data," kata Wiku.
Dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden Jumat 26 Februari 2010, Wiku kemudian menyampaikan data perkembangan penanganan Covid-19, kasus penularan di KPK, saat ini sudah tercatat lebih dari 100 kasus positif Covid-19 yang terjadi di lingkungan KPK. Dan diharapkan pemberian vaksin akan mencegah bertambahnya pasien Covid-19 dari lingkungan KPK.
Maka itu, kata Wiku, pemerintah tidak asal-asalan dalam memutuskan setiap penyelenggaraan program vaksinasi, atau melalui pertimbangan yang presisi dan berbasis data perkembangan penanganan Covid-19 terkini.
Lalu, terkait vaksinasi KPK itu sendiri, Wiku menegaskan bahwa keputusan diambil selain menggunakan pertimbangan yang presisi, juga menjunjung aspek keadilan. Sehingga pemberian vaksinasi terselenggara secara berkeadilan dan merata.
"Kami imbau untuk para penerima prioritas vaksinasi agar menggunakan haknya secara bertanggungjawab sesuai pertimbangan medis dan aspek lainnya," kata Wiku.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu
dalam pernyataan tertulis seperti yg dilaporkan Ngopibareng.id pada Kamis, 25 Februari 2021 membandingkan kondisi tahanan di Gedung KPK dengan kondisi lapas yang melebihi kapasitas. Menurutnya, di lapas lain memiliki potensi lebih besar terjadi penularan virus Covid-19.
"Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," kata Erasmus.
Ia mendesak pemerintah segera memberi kejelasan berkaitan dengan jadwal pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas rutan maupun lapas, serta tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan (WBP). Alih-alih memberi vaksin 39 tahanan KPK, menurutnya, pemerintah harus segera memberi kejelasan vaksinasi terhadap para petugas maupun tahanan lapas tersebut.
"Kami mendesak agar petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19," ucapnya.
Erasmus merinci, dari data infeksi Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas hingga 18 Januari lalu, sedikitnya ada 1.855 kasus covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. Dari angka itu, sebanyak 1.590 orang yang terjangkit adalah WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19. Data dari media massa menunjukkan empat WBP meninggal dunia.
Pemerintah melalui Dirjen PAS menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang persiapan pelaksanaan vaksin Covid-19 kepada warga binaan pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 17 Januari 2021.
Dalam SK tersebut, Dirjen PAS hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas di jajaran pemasyarakatan.
"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," kata dia.
Pihak KPK sendiri sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemberian vaksin itu bertujuan mempercepat pengendalian Covid-19 di lingkungan lembaga anti rasuah. Selain tahanan, program vaksinasi itu juga menyasar pegawai, jurnalis, hingga pedagang di lingkungan KPK.