Menang Pileg, 3 Calon Anggota DPR Dapil Jatim dari PKB Urung jadi Wakil Rakyat
Sebanyak lima calon anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024, resmi diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tiga di antara lima calon anggota itu berasal dari dapil Jawa Timur.
KPU menungkan keputusan itu melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin. “Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari Antara, Minggu 22 September 2024.
Dalam keputusan yang ditetapkan Jumat itu, terinci lima nama calon anggota DPR dari PKB yang diganti oleh KPU. Antara lain H. Mafirion dari daerah pemilihan Riau II. Ia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut. Kemudian Fathan dari dapil Jawa Tengah II, digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.
Sedangkan, tiga orang lain diganti lantaran diberhentikan dari partai. Seperti Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian, Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.
Gugat Ketum PKB
Putusan itu diikuti dengan gugatan untuk Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf pada Selasa, 17 September 2024.
Melalui keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, gugatan ditujukan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.
Advertisement