Menang Gugatan, Mulan Jameela Masuk ke DPR?
Gugatan perdata Mulan Jameela terhadap partai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim. Gugatan perdata ini semula diajukan 14 orang caleg Gerindra, termasuk Mulan Jameela. Nomor perkaranya 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Namun, belakangan lima orang dari 14 caleg tersebut ada yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati. Dalam gugatan itu, mereka meminta ditetapkan Gerindra sebagai anggota DPR.
Para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.
Khusus untuk caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat XI, Mulan Jameela (Penggugat IV), disebutkan soal peran Mulan sebagai kader Gerindra yang mengabdi dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya.
Gugatan perdata yang diajukan Mulan Jameela cs itu berlanjut pada Senin, 26 Agustus 2019 kemarin. Majelis hakim rupanya mengabulkan gugatan tersebut.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Hakim juga menyatakan tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerrindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini. Dalam putusan, hakim juga menghukum para tergugat I dan II membayar biaya beban perkara Rp 762 ribu.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," sambung Zulkifli.
Terkait putusan tersebut, KPU sebagai pihak turut tergugat menyatakan putusan tersebut dikembalikan ke internal Gerindra, karena hakim tak memerintahkan KPU untuk menetapkan para caleg penggugat sebagai calon terpilih.
9 caleg yang gugatannya terhadap Partai Gerindra dikabulkan Majelis Hakim PN Jaksel ialah:
1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina.
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela.
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik.
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah.
7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,
8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE,
9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene.