Menang Banding, Dua Bulan Lagi Jennifer Dunn Bebas
Jennifer Dunn sempat divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, pada 25 Juni 2018.
Wanita 28 tahun itu terbukti mengkonsumsi narkotika menjelang pergantian tahun 2018 lalu. Ia ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya Jalan Bangka XI-C, Mampang, Jakarta Selatan.
Kala itu, polisi menyita narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,6 gram.
Tak terima dengan hukman penjara selama 4 tahun, Jennifer pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hukuman Jennifer 'disunat' menjadi 10 bulan penjara.
Sesuai putusan banding, artis yang sempat dilabrak putri selingkuhannya, Faisal Haris itu, akan bebas dua bulan lagi.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung RI, Jennifer Dunn binti Howard Dunn telah mengajukan banding pada 24 Juli 2018. Putusan pun telah dibacakan tanggal 16 Agustus 2018.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," tulis bunyi putusan tersebut.
Majelis Hakim tetap memutus Jennifer bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan tersebut.
Sidang banding kasus narkotika Jennifer itu dipimpin oleh Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo, serta hakim anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada.
Dengan putusan ini, Jennifer bisa bernafas lega karena tak perlu lama-lama menjalani hukuman selama 4 tahun. Toh, 2 bulan lagi dia akan segera bebas mengingat, ia telah dijebloskan ke penjara sejak Januari 2018 lalu.
Jennifer tercatat tiga kali ditangkap polisi terkait kasus nakoba. Awalnya, Jennifer ditangkap pada tahun 2005 karena memiliki ganja. Usianya kala itu masih 15 tahun.
Empat tahun berlalu, Jennifer kembali terciduk di tempat kosnya di kawasan Jeruk Purut Jakarta Selatan dan menemukan sang artis tengah berpesata seks dan narkoba. Barang bukti 7 butir ekstasi. Ia mendekam di Rutan Pondok Bambu selama 4 tahun.
Selanjutnya, Jennifer ditangkap menjelang pergantian tahun 2018 lalu. Sebelumnya, artis kelahiran 10 Oktober 1989 sempat dilabrak anak selingkuhannya, Faisal Haris. (yas)
Advertisement