Menaker: Tak Perlu Khawatir dengan TKA Cina
M Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru saja dikeluarkan. Dhakiri mengatakan, perpres itu bertujuan menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yakni hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.
"Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, harapannya, daya saing meningkat, pertumbuhan ekonomi meningkat, investasi meningkat, ada kepastian berusaha, serta mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi," kata Menaker dilansir dari laman setkab.go.id, Minggu (22/4/2018).
Menaker menegaskan, Perpres TKA ini tidak lantas membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit. Selama ini, lanjut Hanif, proses perizinan TKA berbelit-belit, melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Perubahan Perpres ini, kata dia, sangat penting untuk meningkatkan investasi.
"Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," kata Menaker.
Dia juga menambahkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI di negara lain sangat jauh. Berdasarkan data yang dimiliki Kemenaker, jumlah TKA di Indonesia sebanyak 126 ribu. Sedangkan jumlah TKI di luar negeri sebanyak 9 jutaan.
"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu," ujar Menaker Hanif.
Advertisement