Menaker Siapkan BLT Bagi Pekerja, Ini Syaratnya
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ida menyebut BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. BLT diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp1 juta. Namun, politisi PKB dalam keterangan persnya tidak menyebutkan kapan BLT itu akan dicairkan.
"Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id Kamis 22 Juli 2021.
Calon penerima disyaratkan berstatus WNI dan merupakan penerima upah yang merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Kemudian, calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan merupakan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," jelasnya.
Ida menjelaskan bahwa data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.
Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker. "Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima," beber Ida.
Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers APBN KiTA edisi Juli 2021, besaran subsidi upah rencananya diberikan senilai Rp1,2 juta per pekerja dalam sekali penyaluran.