Menaker Sebut Ojol Wajib Dapat THR, PDOI Surati Aplikator
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, supaya perusahaan aplikator transportasi online mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol). Mereka berencana surati aplikator, untuk meminta penjelasan THR seperti amanah kementerian.
"Kabar ini tentunya sangat menggembirakan bagi rekan-rekan pengemudi ojek online (ojol)," ucap Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur Daniel Lukas Rorong, Jumat 22 Maret 2024.
Menurut Daniel, kebijakan yang diambil Kemenaker tersebut sudah tentu didukung oleh rekan-rekan ojol di seluruh Indonesia, termasuk yang ada di Jawa Timur.
"Perihal THR nantinya dalam bentuk uang tunai, sembako, atau apapun itu, kami serahkan sepenuhnya pada aplikator (perusahaan transportasi online). Dan jika benar terealisasi, ini merupakan sejarah pertama sejak perusahaan transportasi online beroperasi di Indonesia," ujarnya.
Menanggapi kebijakan Kemenaker tersebut, Ketua PDOI Jawa Timur Herry Wahyu Nugroho menegaskan, pihaknya akan berkirim surat kepada pihak aplikator untuk meminta penjelasan perihal THR untuk para pengemudi ojol.
"Hal ini kami lakukan untuk menekan arus bawah agar tidak bergejolak, yang nantinya berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran menjelang hari raya Idul Fitri, khususnya di Jawa Timur dan berpusat di Surabaya," tegasnya.
Pihaknya juga menolak, pemberian THR untuk ojol dihubungkan dengan program yang sudah berlaku secara rutin selama ini oleh para perusahaan transportasi online. "Harus dibedakan antara pemberian THR dan program reguler yang berlaku selama ini. Seperti harga khusus untuk ganti oli, tebus murah sembako, dan lain sebagainya," jelasnya.
PDOI Jatim juga menolak, saat nantinya THR tersebut diberikan dalam bentuk bonus insentif bagi para pengemudi ojek online yang bekerja saat Hari Raya Lebaran.
"Jangan disamakan. Tapi kalau memang perusahaan aplikator transportasi online tetap ingin memberikan bonus insentif saat Lebaran, tentunya kami dukung. Biasanya, tarifnya memang melonjak untuk 2 hari pertama Idul Fitri. Untuk yang masih tetap 'narik', tentunya panen atau dapat penghasilan lebih dibandingkan hari biasanya," ungkap Herry.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengimbau kepada setiap platform aplikasi transportasi online untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para driver ojek online (ojol).
Advertisement