Menaker Rayu PBNU Soal UU Omnibus Law
Menaker ida Fauziyah merayu K.H. Said Aqil Siroj ahar Nahdlatul Ulama melunak menyikapi UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Selama ini PBNU bersikap keras terhadap undang-undang yang ditolak secara luas itu.
Menaker Sabtu malam diterima K.H. Said Aqil Siroj bersama pengurus NU lainnya Menaker mengatakan dirinya menempui PBNU untuk berdialog dan menjelaskan perihal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Menaker Ida Fauziyah, Senin.
Dalam diskusi itu, kata Menaker, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Mnaker juga memastikan kepada para pengurus PBNU bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujar Ida.
Menanggapi kunjungan Menaker Ida Fauziyah, Kiai Said mengatakan NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Menaker memastikan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja.
"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan, seiring dengan penugasan oleh Presiden Joko Widodo," kata Mekaer Ida Fauziyah.