Menaker: Pekerja Rentan Kasus Tuberkolosis di Tempat Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan akan terus terlibat aktif dalam sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Tuberkolosis (TB) dan strategi DOTS (Directly Observed Treatment, Short-course) atau pengawasan langsung pengobatan jangka pendek di tempat kerja. Hal itu mengacu pada perlindungan keselamatand an kesehatan kerja (K3)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai pekerja di suatu area dalam jumlah banyak dan melakukan pekerjaan bersama-sama secara secara shift/bergantian dalam waktu 8 jam perhari, rentan tertular TB sehingga beresiko meningkatkan jumlah kasus serta penularan TB.
"Saya berharap para pekerja, dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini sebagai kebutuhan/informasi untuk terhindar dari penyebaran penyakit TB dikutip laman Kemenaker Kamis 15 Desember 2022.
Laporan WHO Global TB Report tahun 2020, terungkap sebanyak 10 juta orang di dunia menderita TB dan menyebabkan 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya. Indonesia merupakan negara dengan peringkat beban kasus TB kedua tertinggi di dunia.
Data kasus TB di Indonesia tahun 2020, menunjukkan sebagian besar kasus TB (67 persen) terjadi pada usia produktif 15–54 tahun. "Tenaga kerja dengan lingkungan kerja yang tidak higienis, lembab dan buruknya ventilasi di tempat kerja menyebabkan tingginya kasus TB pada pekerja," kata Menakar Ida Fauziah.
Ida Fauziyah berpendapat kompleksnya permasalahan TB di Indonesia, maka pencegahan dan penanggulangannya harus dilakukan melalui kemitraan dengan berbagai sektor, baik pemerintah, swasta dan lembaga masyarakat lainnya.
Ia menilai pencegahan dan penanggulangan TB di tempat kerja, dapat diintegrasikan dengan Pelayanan Kesehatan Kerja serta dilakukan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
"Saya mengajak kita semua, dalam rangka pencegahan dan pengendalian TB saat ini, harus terus bersinergi, produktif dan taat protokol kesehatan," ujarnya.
Advertisement