Menaker Izinkan Perusahaan Swasta Mencicil THR, Buruh Protes
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut, Kamis 7 Mei 2020.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dialog juga harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Namun jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan," tulis Ida.
Selain itu, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Kemenaker juga meminta kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Tujuannya guna mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini. Para Gubernur juga diminta menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah terkait.
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan ditembuskan ke presiden dan wakil presiden, menteri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini disesalkan beberapa oraganisasi buruh di Indonesia. "Tanpa surat edaran saja perusahaan banyak yang tidak sanggup membayar THR, apalagi dengan adanya SE tersebut, bisa dijadikan alasan bagi perusahaan itu menghapus hak buruh tersebut," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea ketika dikonfirmasi, Sabtu 7 Mei 2020 malam.