Menaker Keluarkan Edaran THR, Begini Aturannya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Terdapat sejumlah aturan terkait THR. Mulai dari waktu diberikan, besaran dan buruh yang berhak mendapatkan THR.
Waktu Pemberian THR
Menaker Ida Fauziyah di dalam edaran itu menyebut jika pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya dikutip dari Antara.
Penerima THR
THR juga diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap pun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran THR
Sedangkan besaran THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, jumlah itu adalah angka standar dari pemerintah. Perusahaan diimbau memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan. "Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
THR Tak Boleh Dicicil
THR diberikan secara penuh, tak boleh dicicil. Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan untuk mengawasai dan mendorong agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.
Ia juga meminta agar gubernur membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Advertisement