Menaker Batalkan Syarat JHT 56 Tahun, Begini Respon Buruh Jatim
Pemerintah telah mengembalikan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan yang lama. Para buruh di Jawa Timur (Jatim) menyambut keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tersebut dengan respon positif.
Diketahui, para buruh tidak setuju dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab, permenaker itu mengatur syarat pencairan JHT harus mencapai usia 56 tahun.
Juru bicara (Gerakan Serikat Pekerja), Jazuli mengatakan, para buruh menyambut baik kabar tentang batalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Sebab, sudah seharusnya aturan itu dikembalikan ke awal. Yakni dalam Permenaker 19 Tahun 2015, tidak mengatur tentang batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan dana JHT.
“Kami menyambut baik hal ini, meski kami masih menunggu surat resminya. Karena sudah semestinya aturan JHT harus kembali ke aturan lama dan bisa lebih baik,” kata Jazuli, ketika dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
Untuk ke depannya, Jazuli berharap agar pemerintah tidak membuat aturan-aturan yang serupa. Pasalnya, menurut dia, masih banyak yang perlu dikerjakan demi menyejahterakan para pekerjan.
“Ke depan kami berharap pemerintah tidak berbuat seperti ini lagi, karena masih banyak yang harus dikerjakan demi kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat mengatakan hal serupa. Ia pun menyambut baik kebijakan tersebut.
“Iya tentunya kami menyambut baik komitmen Menaker untuk mengembalikan regulasi pencairan JHT ke aturan yang lama. Artinya buruh yang terPHK tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mencairkan JHT,” kata Nuruddin.
Sebelumnya, Ribuan buruh Jawa Timur (Jatim), menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 1 Februari 2022. Salah satu tuntutannya, penolakan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada umur 56 tahun.
Koordinator Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Jazuli mengatakan, demo tersebut diikuti oleh empat serikat buruh yakni, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K SARBUMUSI).
“Jumlah massa buruh pada aksi demo hari ini sekitar 10.000, dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Jombang, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi,” kata koordinator massa aksi, Jazuli, ketika dikonfirmasi.
Advertisement