Menaker Apresiasi Aplikator Berikan Insentif kepada Mitra Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melontarkan pujian bagi perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Apresiasi ini ia sampaikan usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024 lalu.
"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apa pun itu namanya, apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Menaker Ida dalam rilis yang diterima Ngopibareng.id, Kamis 28 Maret 2024.
Menurut Ida, insentif untuk mitra kerja sangat dibutuhkan guna membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016 itu dasarnya. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," paparnya.
Ida juga menyebutkan, bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Karena itu, ia berkomitmen untuk segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.
Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan, termasuk mengenai pelindungan sosial.
"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, namun juga pengaturan yang lain, misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," ujarnya.