Menag Tegaskan Pemerintah Takkan Atur Teks Khutbah
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk mengatur teks khutbah jumat. Menurutnya, suatu yang pernah disampaikan hanyalah kebijakan yang berlaku di Uni Emirat Arab, bukan untuk diterapkan di Indonesia.
"Nggak ada. Saya cerita apa yang ada di negara-negara Arab. Tapi kita belum pernah mengadakan perubahan apapun,” tegas Menag di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
“Kita 'kan bagus. Kalau kita mau melakukan sesuatu, kita melihat orang lain bagaimana. Oh di Saudi, begini, di Emirat Arab begini. Apakah kita akan ubah? Saya nggak pernah bilang untuk mengubah kok," sambungnya.
Menurut Menag, pengalamannya saat berkunjung ke negara Arab sengaja diceritakan agar bisa menjadi tambahan pemahaman dan wawasan bagi jajarannya di Kemenag.
"Sudah pasti, sudah saya bilang 'kan, saya cerita apa yang ada di negara Arab, tempat lahirnya nabi-nabi, Rasulullah. Apa yang ada di negara Arab lainnya, apa yang ada di Emirat Arab, silakan pahami itu. Nggak pernah saya katakan nanti di Indonesia akan begini," tandasnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi berbagi cerita tentang pertemuannya dengan Kepala Badan Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed Matar Salem bin Abid Alkaabi di Abu Dhabi, 15 Desember 2019. Keduanya berdiskusi tentang penguatan moderasi beragama dan optimalisasi peran masjid.
Kepada Menag, Mohammed Matar Salem berbagi informasi seputar kebijakan pemilihan khatib Jumat dan penceramah di negaranya. Menurutnya, ada tiga tipologi khatib dan penceramah.
Pertama, khatib dan penceramah yang diberikan kebebasan untuk berkhutbah atau berceramah tanpa teks. Kedua, khatib dan penceramah yang diberikan kisi-kisi untuk selanjutnya dikembangkan oleh yang bersangkutan saat berceramah.
Ketiga, khotib dan penceramah yang hanya boleh membacakan naskah/teks yang disiapkan dan telah ditashih oleh General Authority of Islamic Affairs and Awqaf (Kementerian Urusan Agama Islam dan Waqaf).
Advertisement