Menag Sebut Uang Yang Disita KPK dari Atase Agama Kedubes Arab
Selain mengungkap soal jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengungkap sumber uang 30.000 dollar Amerika Serikat yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah ruang kerjanya pada 18 Maret 2019.
"Ya itu pemberian ada pihak kepanitiaan terkait dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran internasional. Jadi melalui atase agama," kata Lukman saat bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Menurut Lukman, uang yang diserahkan oleh atase agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia itu berasal dari salah satu pihak di keluarga kerajaan.
Lukman mengatakan, uang 30.000 dollar itu diserahkan lewat satu mantan atase agama dan atase agama Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia. "Dua orang itu yang memberi uang itu," kata Lukman.
Ia lantas menceritakan salah satu proses penerimaan uang itu dari atase agama Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Lukman mengaku menerima uang itu sekitar pertengahan atau akhir tahun 2018. Ia tidak ingat persis.
Menurut Lukman, awalnya ia tidak menerima uang itu, meski atase agama itu menganggap pemberian uang tersebut merupakan hadiah.
"Saya tidak mungkin dan tidak boleh saya menerima itu dia memaksa. Ya sudah berikan saja untuk kegiatan kebaikan, bakti sosial, lembaga pendidikan, rumah ibadah dan lain-lain," kata dia.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan apa benar uang itu diserahkan oleh atase agama Kedubes Arab Saudi di Jakarta. "Iya, di Jakarta, betul," ujar Lukman.
Mendengar jawaban itu, jaksa KPK mengatakan kesaksian Lukman terkait sumber uang 30.000 dollar AS ini bisa memengaruhi hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi. (wit/ant)