Menag Larang Biro Umrah Buka Pendaftaran Baru
Menteri Agama (Menag) Fahrur Razy melarang biro perjalanan penyelenggara umrah membuka pendaftaran baru. Larangan itu sambil menunggu pemerintah Arab Saudi mencabut larangan ibadah umrah sehubungan dengan merebaknya virus corona.
"Saya mendapat laporan ada travel yang berani bersepekulasi larangan berkunjung ke Makkah dan Madinah, hanya berlaku selama 14 hari," kata Fahrur Razy dalam keterangan tertulis, Minggu 1 Maret 2020.
Selain melarang negara lain berkunjung ke Masjidil Haram di Makkah, larangan tersebut juga berlaku bagi mereka yang berziarah ke makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi Madinah.
Menurut Fahrur, pendaftaran umrah itu hendaknya dilakukan setelah jemaah umrah yang belum bisa berangkat karena ada larangan dari pemerintah Arab Saudi, diselesaikan dahulu.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar, minta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ( PPIU ) supaya mematuhi larangan tersebut. "Kami mengimbau kepada PPIU agar pendaftaran bagi jemaah umrah sementara dihentikan terlebih dahulu sampai adanya kepastian keberangkatan," kata Nizar.
Imbauan Kemenag ke PPIU ini untuk menghindari potensi kerugian yang dialami jemaah dan PPIU akibat ketidakpastian keberangkatan ke Arab Saudi.
"Ini dilakukan untuk meminimalisir dampak kerugian lebih besar. Jangan sampai jemaah menyetorkan dananya untuk berangkat umrah, apalagi untuk paket pemberangkatan dalam waktu dekat, namun keberangkatannya tidak pasti," kata Nizar.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bila pendaftaran tetap dibuka, jemaah tentu tidak bisa langsung berangkat. Sebab, PPIU akan mendahulukan jemaah yang saat ini sudah terdaftar, namun tertunda keberangkatannya.
Advertisement