Saudi Larang Penggunaan Istilah 'Wisata Religi' Umroh dan Haji
Mentri Agama (Menag) RI Lukman Hakim melarang penggunaan istilah 'wisata religi' untuk haji dan umroh. Haji dan umroh adalah ibadah, bukan wisata. "Niat ibadah ini jangan sampai dibelokkan menjadi wisata," kata Menag kepada ngopibareng.id melalui pesan singkat, Senin pagi ini.
Larangan penggunaan istilah 'wisata religi' (siyaahah ad-diiniyyah) ini merujuk pada
kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintahan Arab Saudi. "Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi," imbuh Menag.
Penjelaskan ini merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," jelas Menag.
Penggunaan istilah 'wisata religi' sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.
Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. (asm)