Tak Ikuti Kemenag, Khofifah Izinkan Salat Id di Zona Oranye
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, tetap mengizinkan warganya untuk menggelar Salat Idulfitri 1442 di zona oranye, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mengenai hal tersebut, Khofifah mengaku telah melakukan koordinasi dengan Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim. Sebelum menetapkan jika Salat Idulftri di zona oranye diperbolehkan. “Oranye seyogyanya diberi kesempatan 25 persen maksimal dengan protokol kesehatan ketat,” kata Khofifah, Minggu, 9 Mei 2021, tadi malam.
Menurut Khofifah, untuk menentukan daerah yang boleh atau tidak menggelar Salat Idulfitri seharusnya berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, bukan zonasi perkabupaten/kota. "Pada dasarnya kami ini sudah terpetakan PPKM Mikro. Harusnya peta itu peta mikro, bukan peta kota/kabupaten," jelasnya.
Dengan demikian, kata Khofifah, jika berdasarkan PPKM Mikro, maka sudah tidak ada lagi ditemukan wilayah berbasis RT/RW yang masih berisiko tinggi atau zona merah Covid-19.
Oleh karena itu, lanjut Khofifah, dirinya mengimbau agar masjid di suatu kampung tersebut, hanya boleh dikunjungi oleh warga lokal sekitarnya. Dan warga dilarang mengunjungi daerah lain. "Jadi kalau ada satu kampung dia zona hijau atau kuning, maka dari kampung itu jemaah itu berasal. Jangan lintas kampung, kalau seperti itu Insyaallah lebih secure," ucapnya.
Khofifah juga mengungkapkan, seharusnya masjid di daerah lain meniru yang telah dilakukan oleh Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, dalam menggelar Salat Idulfitri 2021. "Kami ingin masing-masing masjid yang akan dijadikan (tempat menggelar) Salat Id, bisa me-refers Masjid Al Akbar Surabaya," jelasnya.
Pasalnya, jamaah yang diperbolehkan mengikuti Salat Idulftri di Masjid Al Akbar, hanya 25 persen dari total kapasitas masjid. Mereka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran agar mendapat id card.
Selain itu, para pengurus masjid juga mengatur agar para jamaah tidak bergerombol. Yakni dengan memberikan tas kresek, sebagai tempat untuk membawa alas kaki ke dalam masjid.
Tak hanya itu, jamaah juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mereka pun juga dilarang bersalaman, berbicara, dengan yang lain, selama mengikuti Salat Idulfitri.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan SE nomor 07 tahun 2021, bahwa Salat Idulfitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye Covid-19 agar dilakukan di rumah masing-masing.
"Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," tulis salah satu poin.