Uang Suap untuk Menag Lukman Saifuddin Diberikan Bertahap
Kasus suap yang mendera lingkungan Kementerian Agama memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yanuarto, menyebut Lukman menerima dana sebesar Rp 70 juta untuk memuluskan Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur, Rabu 29 Mei 2019.
"Pada 1 Maret 2019, Terdakwa Haris bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin di Hotel Mercure Surabaya. Dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan pasang badan untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Saifudin sejumlah Rp 50 juta," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Hal itu disampaikan dalam surat dakwaan Hasanuddin, yang didakwa memberikan suap sebesar Rp 325 juta kepada Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan non-aktif yang juga anggota DPR 2014-2019, Romahurmuzy alias Rommy.
Saifudin juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, sebesar Rp 20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan.
Uang Rp 70 juta itu diberikan kepada Saifuddin karena sudah membela Haris tetap lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag meski Komisi Aparatur Sipil Negara mengirim surat kepada menteri agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi, yakni Haris Hasanuddin dan Anshori ternyata pernah mendapat sanksi disiplin pada 2015 dan 2016.
Atas temuan itu, KASN merekomendasikan menteri agama membatalkan kelulusan kedua peserta itu.
Hasanuddin pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur untuk memberikan uang Rp 350 juta agar membantu pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kementrian Agama Jawa Timur.
"Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy itu selanjutnya disetujui Lukman Hakim," kata Jaksa.
Saifuddin lalu memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Agama, Ahmadi, agar memasukkan Hasanuddin dalam tiga besar peringkat terbaik yang akan dipilih menteri agama. Padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian Hasanuddin berada di peringkat keempat.
Panitia seleksi yang terdiri dari Abdurrahman Ma'ud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono, lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Saifuddin untuk mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Hasanuddin, Moch Amin Machfud, dan Moh Husnuridlo.
KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Kholis agar Saifuddin membatalkan kelulusan dan tidak melantik Hasanuddin, dan Anshori di tahap akhir seleksi.
Menanggapi surat dari KASN, pada 28 Februari 2018, Saifuddin menanyakan kepada Ahmadi mengenai dasar pembatalan kelulusan Haris. Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun, padahal persyaratannya tidak sedang tidak menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Namun Lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Pada 1 Maret 2019, menteri agama menghubungi Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum, Janedri M Gaffar untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat sebagai Kakanwil Kementrian Agama Jatim.
Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai kepada terdakwa," jelas Jaksa.
Kholis, atas perintah Gaffar pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani hukuman disiplin dan memiliki SKP baik dalam 2 tahun berturut-turut.
Hasanuddin pun dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kepala Kanwil Kementrian Agama Jawa Timur.
Advertisement