Menag Larang Umat Islam Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik saat Idul Adha guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Menag juga menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
"Salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada salat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," ujarnya.
Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam lainnya untuk bersama-sama mematuhi imbauan tidak mudik dan tidak menyelenggarakan salad Idul Adha di masjid maupun di lapangan.
"Kita tahu bahwa mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Sore ini kita akan segera lakukan koordinasi mudah-mudahan ini dapat diterima masyarakat," ujar Menag Yaqut secara virtual setelah bertemu Presiden, di Istana Merdeka, Jumat 16 Juli 2021.
Kementerian Agama juga mengatur dan mempersilakan umat Islam di seluruh Tanah Air untuk melaksanakan takbiran menjelang hari raya Idul Adha di rumah masing-masing tanpa mengurangi makna malam takbiran itu sendiri.
Terkait pelaksanaan penyembelihan dan pembagian hewan kurban, Kementerian Agama berharap masyarakat bisa melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan. Namun jika kapasitas rumah pemotongan hewan tidak memenuhi, penyembelihan bisa dilakukan di tempat yang terbuka, luas, dan hanya disaksikan oleh panitia penyembelihan serta mereka yang melakukan kurban.
"Soal pembagiannya tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tetapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak," ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, Menag Yaqut juga menjelaskan tentang hukum ketaatan yang ada di dalam agama Islam, dimana taat kepada Allah dan taat kepada rasul itu mutlak, wajib hukumnya. Sedangkan hukum taat kepada pemerintah (ulil amri) itu muqayyad, ada pengecualian dimana ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat maka pemerintah itu wajib untuk dipatuhi.
Menag Yaqut pun berharap umat Islam di seluruh Tanah Air dapat memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah adalah hanya semata-mata untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19.
"Tidak ada pemerintah melarang orang ibadah, justru pemerintah menganjurkan semua umat khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Idul Adha, untuk semakin rajin ibadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, supaya terlepas dari pandemi Covid-19," ujar Menag Yaqut.
"Mudah-mudahan ini bisa disambut baik masyarakat, sehingga dengan kerja sama antar pemerintah dan masyarakat, pandemi Covid-19 ini dapat segera berlalu," ujar Menag.