Menag Larang ASN Buka Bersama, Khofifah: Kita Ikut Saja
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan menyesuaikan diri dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia melalui Surat Edara (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama, sahur bersama dan open house.
Menanggapi regulasi tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku akan patuh dan taat terhadap SE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. "Kita ikut regulasi Pusat aja deh," kata Khofifah, Senin 4 April 2022.
Walau begitu, apabila ada undangan buka bersama, Khofifah tetap akan menghargai undangan dari penyelenggara. "Cuma kami memang banyak undangan. Kemarin juga ada undangan, sama Pak Wagub kami hadir sama Pak Ketua DPRD," ungkapnya.
Namun ditegaskan Gubernur Khofifah, bahwa kedatangannya memenuhi undangan bukber, sebatas menikmati takjil. Selebihnya berbuka puasa di kediaman masing-masing. "Jadi ya tidak pada buka puasa bersama yang sampai kepada banyak orang, ndak. Karena memang prosesnya jelang Maghrib ya sudah kami takjil, berbukanya kami pulang," ucapnya.
Khofifah mengaku, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga upaya pencegahan tetap dilakukan dengan memberlakukan pembatasan.
Dalam edaran yang sama, Menag menganjurkan umat Islam untuk menjalankan salat Tarawih, pengajian, hingga wakaf selama Ramadan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Ia juga mengingatkan pengurus dan pengelola masjid atau musala menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.