Menag: Industri Halal Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi di Era 5.0
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap industri dan ekosistem halal bisa menjadi salah satu mesin inti pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan visi Indonesia Maju. Hal ini sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menjadikan Indonesia sebagai Global Hub untuk Industri Halal pada tahun 2024.
Pesan tersebut disampaikan Menag saat menyampaikan Keynote Speaker secara daring pada Seminar Internasional yang digelar Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) di Semarang, Kamis 24 Maret 2022.
Seminar Internasional ini mengambil tema ‘Establishing Laws for Implementing Halal Product Assurances in Industrial Revolution 5.0, Where It Is Exceptionally Relevant And In Context With The Policy Implementation Of Halal’.
"Saya yakin ini bukan tugas yang mudah. Tapi saya percaya pasti bisa meskipun harus dicapai dengan usaha yang keras," ujar Menag.
Kualitas Standar Global
"Di era pemerintahan dan industri 5.0 ini, Halal kini telah bergeser menjadi kualitas standar global, gaya hidup gastronomi global, pasar arus utama global, dan tren perdagangan global," lanjutnya.
Ditambahkan Menag, jaminan produk halal kini telah berubah menjadi ekosistem yang luas dan salah satu perhatian dunia. Sebab, pasarnya besar, nilainya menjanjikan, apalagi di tengah proses transformasi digital (ekonomi).
"Kementerian Agama melalui BPJPH mengemban misi yang signifikan untuk memfasilitasi, mendorong, dan sebagai alternatif pemulihan ekonomi melalui pengembangan industri halal triliunan dolar: dari barang dan jasa, makanan dan minuman, fashion, kosmetik, farmasi, pariwisata , media dan rekreasi, dan jasa keuangan," tegasnya.
Lebih lanjut Menag mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi Produk Halal di Indonesia, dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari otoritas (keagamaan) masyarakat sipil menjadi otoritas negara.
"Peraturan tersebut mengandung pengertian negara menjamin dan memfasilitasi ketersediaan produk dan jasa halal dalam rangka perlindungan konsumen sadar halal. Undang-undang tersebut juga memberdayakan BPJPH sebagai lembaga inti pemerintah untuk mengawasi Jaminan Halal (JPH), untuk sebagian besar produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia," tuturnya.
Advertisement