Menag: Fatwa Boikot Produk Dukung Israel Bentuk Solidaritas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut fatwa boikot produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel, sebagai bentuk solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.
"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," kata Menteri Yaqud, dilansir dari Antara, Senin 13 November 2023.
Namun, ia menyatakan bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia tidak bersifat wajib. Pasalnya, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
"Misalnya begini masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," ujarnya.
Secara prinsip Kementerian Agama menganggap kebijakan tersebut wajar untuk menegaskan ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga di Palestina, selain langkah diplomatik, menyalurkan bantuan dan mengumpulkan donasi dari aktivitas penggalangan dana. "Yang jelas konflik di Palestina harus dihentikan seperti yang telah pemerintah sampaikan secara tegas dalam banyak kesempatan," ujarnya.
Advertisement