Menag: Dosa Besar Travel Abal-abal Haji Furoda
Jemaah haji Indonesia nonkuota (furoda) sebanyak 46 orang harus gigit jari karena dideportasi oleh otoritas Arab Saudi saat di Bandara King Abdul Aziz. Visa yang dipakai tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi. Selain itu, penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda tidak melalui travel resmi. Padahal harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menindak tegas travel yang memberangkatkan 46 jemaah haji furoda, tapi tidak sesuai aturan yang berlaku. Padahal mereka sudah membayar Rp200-Rp300 juta.
"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka karena tidak boleh mempermainkan nasib orang," kata Gus Yaqut dalam keterangan resminya, usai melakukan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin 4 Juli 2022.
Gus Yaqut menilai, travel yang mengiming-imingi haji furoda tersebut melakukan dosa besar. "Permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar itu. Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," tandasnya.
Pakai Visa Negara Tetangga
Dokumen 46 jemaah haji furoda tidak sesuai persyaratan Kerajaan Arab Saudi seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, tetapi berangkat dari Indonesia.
Ketua Panita Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan, PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar sebagai PIHK yang dibolehkan memberangkatkan jemaah haji furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi. Travel disinyalir sebagai travel wisata.
“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” tegas dia.
Advertisement