Menag Disebut Terima Uang Rp70 Juta Dari Terdakwa Haris
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang dari Haris Hasanudin yang ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).
Ini terungkap dalam sidang perdana kasus jual beli jabatan lingkungan Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Lukman disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan itu.
Awalnya Haris merupakan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah Kanwil Kemenag Jatim. Selain itu, dia juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan bermaksud mendapatkan jabatan itu secara definitif.
Namun keinginan Haris tersebut terkendala syarat administrasi yaitu tidak boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir. Sedangkan Haris pernah disanksi disiplin pada tahun 2016.
Pada akhirnya Haris, melalui saran dari Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer, meminta bantuan ke Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP.
"Atas saran Musyaffa Noer, pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu terdakwa juga meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Dalam prosesnya, Lukman sebagai Menteri Agama (Menag) disebut jaksa melakukan intervensi atas pencalonan Haris. Padahal, ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ketidaksesuaian seleksi jabatan tersebut karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.
"Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," kata jaksa.
Pada akhirnya Lukman tetap mengangkat Haris dalam jabatan itu. Sebagai imbalannya, Haris memberikan uang total Rp 70 juta pada Lukman dalam dua kali pemberian.
"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa.
Kemudian pada tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. (wit/ant)